Pengacara Senior Muchtar Juma Bongkar Kekeliruan Laporan Hukum Andalan Hati

    Pengacara Senior Muchtar Juma Bongkar Kekeliruan Laporan Hukum Andalan Hati
    Muchtar Juma (MJ), Koordinator Kuasa Hukum Danny-Azhar (DIA).

    MAKASSAR – Pengacara senior Makassar, Muchtar Juma (MJ), yang juga menjadi Koordinator Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA), menilai laporan hukum yang diajukan Tim Hukum dan Advokasi Andalan Hati ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel mengandung kekeliruan.

    MJ menyampaikan bahwa laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Hukum Andalan Hati, Murlianto, seharusnya didasarkan pada pemahaman mendalam mengenai tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

    “Laporan ini keliru. Sebagai advokat, pelapor seharusnya memahami bahwa tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik tidak cukup hanya didasarkan pada berita yang dibaca di media online. Berdasarkan KUHAP, pelapor harus melihat, mengalami, atau merasakan langsung kejadian tersebut, ” tegas MJ saat ditemui di Makassar, Sabtu (11/01/2025).

    Lebih lanjut, MJ menggarisbawahi bahwa laporan tersebut juga menyangkut materi perkara yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Materi dalam persidangan, termasuk di MK, tidak bisa dijadikan objek tindak pidana. Selain itu, pelaporan menggunakan UU ITE juga harus dilakukan langsung oleh korban atau pihak yang dirugikan, tidak boleh diwakilkan.”

    Pernyataan MJ ini muncul sebagai tanggapan atas laporan Murlianto, yang pada Jumat (10/01) mengadukan Danny Pomanto ke Polda Sulsel atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media online.

    Dalam laporan tersebut, Murlianto menyebutkan bahwa Danny menuduh Kementerian Pertanian menyalurkan pupuk bersubsidi untuk memenangkan pasangan Andalan Hati. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan memenuhi unsur pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Menutup keterangannya, Muchtar Juma menekankan pentingnya profesionalisme dalam mengajukan laporan hukum.

    “Advokat memiliki kewajiban untuk memastikan setiap laporan yang diajukan sesuai dengan aturan hukum dan tidak mencampuradukkan antara proses hukum pidana dan materi yang sedang dalam sengketa di pengadilan, ” pungkas dia. (*)

    muchtar juma andalan hati pilgub sulsel
    SM Network

    SM Network

    Artikel Sebelumnya

    Gugatan Danny-Azhar ke MK Ungkap Dugaan...

    Artikel Berikutnya

    Beber Dugaan Kecurangan Sistematis di Pilwalkot...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Ketua KKLR Sulsel: Pemekaran Luwu Timur Langkah Strategis untuk Pengembangan Kawasan Luwu Raya
    Kapolsek Liukang Tangaya Lakukan Cooling System di Pulau Matalaang, Himbau Warga Jaga Kamtibmas
    Tim JNI Pangkep Kunker di Pulau Salemo, Dorong Pengembangan Pulau Salemo sebagai Sentra Penghasil Kepiting Nasional
    Satgas Damai Cartenz-2025 Gelar Patroli untuk Pulihkan Keamanan di Yalimo

    Ikuti Kami