Sikapi Polemik RUU Omnibus Law Kesehatan, LKMI HMI Cabang Makassar Timur Audiensi bersama DPRD Sulsel

    Sikapi Polemik RUU Omnibus Law Kesehatan, LKMI HMI Cabang Makassar Timur Audiensi bersama DPRD Sulsel

    SULSEL - Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) HMI Cabang Makassar Timur melakukan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 19 Mei 2023. Audiensi tersebut diterima langsung ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartikasari, di ruang kerjanya.


    Direktur Umum Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) HMI Cabang Makassar Timur drg. Muhammad Alif Reski, S.KG menyampaikan, audiensi ini langkah awal LKMI mengawal polemik Rancangan Undang Undang Kesehatan Omnibus Law, yang saat ini tengah hangat di perbincangkan dari berbagai kalangan tenaga kesehatan dan pemangku kebijakan. Menurut drg. Alif, RUU Omnibus Law Kesehatan ini memiliki beberapa pro kontra di kalangan tenaga kesehatan dari 474 pasal draf RUU yang diajukan sebagai usul inisiatif DPR.

    Setidaknya kata dia, ada 3 poin utama yang menjadi sorotan dalam draft yang diusulkan DPR, yakni jika RUU disahkan akan secara otomatis berpotensi melanggengkan praktik pembentukan peraturan perundang-undangan yang buruk serta tidak transparan dan partisipatif, memberikan kewenangan besar dan tidak terkontrol pada pemerintah dalam mengatur profesi kesehatan. “Seperti dugaan diambilnya kewenangan organisasi profesi yang kemudian dialihkan ke Menteri Kesehatan (Menkes), tidak adanya urgensi yang jelas dalam rencana pembentukan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law dalam upaya menjawab permasalahan kesehatan, ” ujar Alif.

    Sementara itu, Andi Ina Kartikasari mengapresiasi LKMI HMI Cabang Makassar Timur, karena sudah turut serta mengawal dan menjadi garda terdepan dalam menyikapi segala peraturan dan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah seperti RUU Omnibus Law Kesehatan ini.

    LKMI HMI Cabang Makassar Timur sebagai organisasi mahasiswa kata Ina, diharapkan nantinya bisa menjadikan ini sebagai bentuk pengabdian pada masyarakat. “Karena tidak lain hal yang utama diperjuangkan adalah asas kebutuhan bermasyarakat, karena pada dasarnya aturan yang akan dibuat saat ini tentu tak terlepas memiliki dampak kepada masyarakat, ” tutur Ina.

    omnibus law dprd sulsel
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Kabar Pelaku Tambang Ilegal Terjaring Polisi...

    Artikel Berikutnya

    P3E Suma KLHK Gelar Raker, Membangun Tapak,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sorak Sorak Kemenangan Menggelegar, Masyarakat Ance Dukung Penuh Andi Ina-Abustan Paslon Urut 03
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami