Jakarta-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Biro Hubungan Masyarakat (Humas) melaksanakan acara Monitoring dan Pengembangan Pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2022. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna mendorong pelaksanaan reformasi birokarasi di era digital. Kamis, 24 Februari 2022.
Acara yang berlangsung virtual melalui cloud zoom meeting tersebut diikuti sebanyak 438 partisipasan. Sambutan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono. Dilanjutkan arahan Menteri LHK Siti Nurbaya terkait acara monitoring pengembangan pelaksanaan PPID tahun 2022.
Sebagai narasumber yakni Gede Narayana selaku Ketua Komisi Informasi Pusat dan Hasyim Gautama, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen IKP, Kominfo.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono menyampaikan sambutan pelaksanaan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pertama Pada tanggal 11 Oktober 2019 telah dilaksanakan arahan tunggal Menteri MeLHK Siti Nurbaya kepada tim Humas KLHK dan jajaran pengelola media sosial sebanyak 965 orang.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono pun menyampaikan arahan Menteri Siti meliputi: a.Issue dan perkembangan UUCK. b. Pengelolaan medsos dan monitoring secara kontinyu. c. Menjawab tone minor yang muncul di medsos kepada KLHK. d. Menjawab dengan bahasa yang sopan dan menyejukkan masyarakat, namun bukan bohong dan harus realistis. e. Jurnal harian kerja admin.
Baca juga:
Pengurus PABDSI Luwu Timur Resmi Dilantik
|
Mengakhiri sambutannya, Bambang Hendroyono selaku orang nomor dua di KLHK menyebut berdasarkan survei internal yang dilakukan Biro Humas KLHK terhadap UPT lingkup Kementerian LHK, media sosial yang paling banyak digunakan untuk melayani dan menyediakan informasi bagi publik meliputi, instagram sebesar 97%, facebook 87%, YouTube 68%, Twitter 60%, Tiktok 11%.
Mengawali arahannya, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan, apresiasinya pada tahun 2021 yang lalu untuk ketiga kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2019, KLHK mendapatkan anugerah keterbukaan informasi publik dengan nilai yang sangat memuaskan dan masuk dalam kategori Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat.
Menteri Siti Nurbaya menyampaikan apresiasi seluruh jajaran PPID Utama, Satker Pusat dan UPT yang mengelola PPID KLHK atas capaian tersebut. “Tahun ini, kita dapat mempertahankan keberhasilan seperti tahun-tahun sebelumnya, ” harapnya.
Lebih lanjut Menteri Siti Nurbaya, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Komisi Informasi Pusat dan Kemenkominfo serta Bakohumas dan Tim Kehumasan Istana Negara, atas pembinaan dan bimbingan kepada jajaran Kehumasan KLHK. Terima kasih juga atas komunikasi dan interaksi yang baik kami pada tingkat Pimpinan dengan jajaran KIP, Pimpinan Kemenkominfo, Bakohumas dan Kehumasan Istana Kepresidenan.
“KLHK terus berupaya untuk peningkatan pelayanan informasi publik. KLHK telah berupaya terus memperbaiki pelayanan dan penyajian informasi kepada masyarakat. Loket fisik untuk permohonan informasi telah disediakan lebih baik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan sarana dan prasarana juga telah ditingkatkan, ” kata Menteri Siti tegas.
“Di tengah situasi pandemi Covid-19, pelayanan informasi wajib terus dilakukan, dan Biro Humas selaku PPID Utama Kementerian LHK memaksimalkan pelayanan informasi berbasis online, mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang mudah diakses, serta memperkuat sinergitas antara PPID Utama dengan PPID Pelaksana dan PPID UPT. Ini dilakukan dengan semangat untuk tingkatkan terus pelayanan keterbukaan informasi terhadap publik, dan tetap menjadi lembaga dengan service excellent, ” tandas orang nomor satu di KLHK ini.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengharapkan kepada seluruh jajaran pengelola PPID, untuk selalu berorientasi pelayanan publik, melayani masyarakat. Pada prinsipnya, warga negara berhak untuk mendapatkan informasi yang benar, terkecuali untuk daftar informasi yang telah dikecualikan yang tidak boleh kita keluarkan karena suatu hal sesuai dengan peraturan perundangan.
“Kita juga mengikuti dengan baik perkembangan tentang informasi di negara kita, bahwa secara historis filosofi, Indonesia juga memiliki sejarah spirit tentang informasi, terbukti dengan sapaan yang selalu kita dengar pada pertemuan dua atau lebih anggota masyarakat dengan sapaan “Apa Kabar?” yang berarti “informasi apa yang kamu bawa ?”. Jadi ada indikasi masyarakat Indonesia adalah masyarakat dengan ciri orientasi informasi, ” kata Menteri Siti mengingatkan.
Menteri LHK menegaskan bahwa, negara secara tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai amanat pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini berarti bahwa negara, pemerintah dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara.
“Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Salah satu diantaranya adalah prinsip keterbukaan informasi sebagai perwujudan komitmen nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif dan inovatif. Indonesia juga merupakan salah satu inisiator berdirinya Open Government Partnership (OGP), yang merupakan inisiatif global untuk mempromosikan transparansi, memberdayakan warga negara, memerangi korupsi dan memanfaatkan teknologi baru untuk memperkuat pemerintahan dalam sebuah tata kelola kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan, ” beber Menteri Siti melalui saluran virtual cloud zoom meeting.
Arahan itu disampaikan melalui zoom diikuti ratusan partsipan lingkup KLHK, Menteri Siti menyebut, sebagai anggota OGP dan merupakan salah satu inisiator, pemerintah Indonesia bersama organisasi masyarakat sipil, dapat duduk bersama menunjukkan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas terhadap kegiatan badan publik yang dibiayai negara serta pelayanan publik yang terjangkau, mudah dan berkualitas.
“Sebagai salah satu amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, saya berpesan kepada seluruh jajaran di Kementerian LHK, untuk terus aktif menyampaikan, melayani informasi publik melalui berbagai transformasi digital maupun kolaborasi integrasi, yang pada akhirnya dapat menghadirkan manfaat nyata demi kesejahteraan rakyat Indonesia sekarang dan masa depan, ” ucapnya.
Terkait penyampaian informasi, Menteri Siti minta seluruh satker, termasuk UPT di seluruh Indonesia untuk aktif dalam mengabarkan kegiatannya dan keberhasilan kinerjanya di media sosial. Tingkatkan kapasitas para konten kreator di UPT, agar konten-konten yang disajikan mendapat perhatian dan interaksi yang baik dari masyarakat.
Menteri Siti mengingatkan, ketika pressure sangat kuat di media sosial secara kenyataan terdapat situasi kelemahan KLHK dalam merespons saat itu. Pertama, belum cukup kapasitas dalam provide dan respons informasi media sosial. Bahan informasi yang ada sangat banyak. Namun, untuk mengolahnya dalam bahasa sederhana yang dapat dengan mudah diterima publik, itu yang perlu ditingkatkan. Kedua, secara umum belum mengambil posisi untuk mengolah isu dan menyampaikan kepada public, terlebih dahulu lebih awal, lebih dini, yang seharusnya bisa dilakukan sebagai trend issue atau dapat men-drive isu. Kita dapat belajar dari praktisi media, yang saya kira kita sudah punya referensi tentang media-media sebagai trend issue secara nasional maupun lokal. Kita bisa belajar kepada mereka untuk strategi dan langkah dalam hal issue lingkungan, terutama untuk tujuan edukasi publik. Ini sangat mungkin dilakukan oleh KLHK dengan data dan informasi yang baik, disusun perencanaan komunikasinya dengan rapi, dan dapat “memimpin issue public tentang lingkungan yang bertujuan untuk mengedukasi publik dan literasi lingkungan”. Ketiga, literasi lingkungan sebagai orientasi efforts atau usaha kita dalam mengelola informasi dan medsos, untuk bisa mengajak publik pada posisi yang tepat dan mendapatkan keadilan informasi publik.
“Kita tahu persis bahwa subjek lingkungan mengalami pergulatan diskusi dalam strata pemahaman. Mulai dari pemahaman akademik, common discourse atau wacana publik dan current practices, yaitu apa yang sedang terjadi secara riil di lapangan sesungguhnya. Kita ketahui bahwa issue lingkungan dan kehutanan masih banyak terisi dengan gambaran common discourse atau wacana dan diantaranya juga dengan data dan informasi yang tidak tepat, informasi daur ulang, serta rekayasa atau penukangan data, ” tandasnya.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengajak jajaran medsos KLHK untuk dapat mendeteksi dengan baik hal-hal dan gambaran tersebut. Jajaran KLHK harus dapat mengatasi wacana publik yang tidak tepat, apalagi bila data salah atau informasi daur ulang dan indikasi penukangan data, maka kita harus bisa menjelaskan kebenaran yang ada dengan current practices yang terjadi serta informasi yang objektif, agar masyarakat mendapatkan keadilan informasi. Content dan context informasi harus tepat disajikan.
Peran media sosial para UPT sangat penting, isu yang disampaikan ke publik akan dapat menjangkau lebih luas ke masyarakat dan mendapatkan respon, pada tema-tema materi yang disampaikan serentak oleh jajaran medsos KLHK. Konten kreatif dan upload serentak media sosial dan UPT secara umum mendapatkan perhatian dan diantaranya menjadi perbincangan masyarakat. Arah penyebarluasan konten juga tidak selalu berasal dari Biro Humas saja, informasi yang penting dan menarik dari UPT dapat pula menjadi perbincangan yang luas secara nasional. Sesuai dengan bisnis proses struktur birokrasi kementerian, tentu saja pimpinan utama untuk informasi publik adalah Biro Humas dengan perencanaan dan strategi komunikasi yang tepat.
Sangat penting bagi KLHK, untuk dapat memenangkan opini publik, baik di media mainstream juga di media sosial, terutama untuk edukasi publik tentang lingkungan sesuai dengan ciri subyek lingkungan yaitu bahwa untuk keberhasilan pengelolaan lingkungan dan SDA harus memperhatikan komponen utama yaitu : 1) komponen kebijakan, termasuk subsidi dan pajak; 2) public campaign, kampanye public secara terus menerus bagi masyarakat.
“Kita telah belajar tidak kurang dari enam-tujuh tahun hingga saat ini, bagaimana issue publik dalam tataran wacana cukup deras dan terus datang bergelombang, jajaran KLHK berupaya untuk dapat menjelaskan kepada publik. Dan semakin nyata kebutuhan untuk menghadapi tantangan kondisi-kondisi tersebut, yang memerlukan strategi-strategi komunikasi publik yang baik dan tepat sasaran. Sebagai contoh dalam issue dan informasi publik tentang HPSN, yang baru saja dilaksanakan dan upaya-upaya kerja keras sebelumnya. Dengan banyak kegiatan edukasi publik dan partisipasi banyak elemen pemangku kepentingan bisa dilihat hasil yang cukup positif. Sampah dan sirkuler ekonomi telah mulai menjadi tidak hanya perbincangan dan wacana, tetapi juga telah mendorong dan menjadi current practices, ” urai Menteri Siti Nurbaya.
Sambung Menteri Siti, menjadi cukup jelas misalnya bahwa di Indonesia, sirkuler ekonomi bukan hanya wacana, atau diskusi akademik saja, tetapi telah menjadi practices oleh berbagai elemen masyarakat dan telah banyak startup masuk dalam content sirkuler ekonomi ini. Issue lain, masih banyak lagi dan penuh tantangan menyangkut dampak iklim, deforestasi, kebakaran hutan dan lahan, konservasi habitat, wildlife dan meta populasi, pencemaran lingkungan penegakkan hukum dan sebagainya. Tentu semua itu sedang kita tangani
Untuk tahun 2022 ini kata MenLHK Siti Nurbaya, merupakan agenda besar kita bersama mendukung kesuksesan Presidensi Indonesia dalam G20. Diantaranya, KLHK juga menjadi salah satu penanggung jawab dibawah koordinasi Sherpa Track untuk bidang Climate and Sustainability. Pada saat ini kita sedang terus bekerja untuk itu, dengan kegiatan-kegiatan Deputy ministerial meeting, pra-KTT sepanjang tahun ini; serta KTT puncaknya di bulan November tahun 2022 ini. Secara khusus, isu yang dikawal KLHK pada G20 Environment Deputies Ministerial - Climate and Sustainability Working Group (EDM-CSWG) agar dapat menjadi payung besar dalam tema-tema komunikasi KLHK.
Berbagai isu prioritas KLHK dalam kaitan substansi G-20 ini juga harus bisa dikomunikasikan kepada publik secara tepat. Agar Biro Humas dapat menuangkan pesan utama dalam payung besar agenda dan persoalan nasional ke dalam strategi komunikasi yang dapat dijalankan bersama seluruh jajaran media sosial dan sarana informasi publik KLHK. Langkah kerjasama dengan para pihak dan media menjadi sangat strategis dan perlu dilakukan dalam orientasi sosialisasi, produksi konten kreatif, eksibisi, events, dan dukungan public campaign.
Mengahkiri arahannya, kembali Menteri Siti Nurbaya mengharapkan agar dapat bersama-sama, berada dalam satu derap dalam satu arahan komando untuk penyebarluasan informasi dan pengelolaan informasi publik KLHK kepada masyarakat dengan tujuan yang mulia, mengedukasi publik, kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa Indonesia.
“Pola satu komando ini sejalan dengan ciri utama birokrasi yaitu adanya chain of command, selain tentu saja merrit system dan selflessness atau tidak bekerja untuk diri pribadi, ” pungkas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc.