Marak Pihak Sekolah di Toraja Utara Jual Buku LKS, Diduga Langgar PP 17 Tahun 2010

    Marak Pihak Sekolah di Toraja Utara Jual Buku LKS, Diduga Langgar PP 17 Tahun 2010
    Salah Satu Buku LKS yang Dijual ke Siswa SD

    TORAJA UTARA - Maraknya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah baik jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), menjadi pertanyaan dan resahkan para orang tua peserta didik di kabupaten Toraja Utara, Rabu (10/8/2022).

    Pasalnya, LKS tersebut tiba tiba diedarkan hampir secara serentak pada tahun ini dan hampir semua sekolah jenjang SD dan SMP yang menjadi target distribusi penjualan. 

    Dikonfirmasi 2 minggu lalu kepada beberapa orang tua siswa baik secara langsung maupun melalui via seluler, diketahui jika harga setiap LKS untuk 1 (satu) mata pelajaran, berkisar di angka Rp. 15.000 dan ada LKS mata pelajaran tertentu yang dijual seharga Rp. 25.000.

    Melalui via selulernya, Sabtu (6/8/2022), salah satu orang tua siswa jenjang SD yang berinisial MI, mengatakan bahwa ada sekira 8 LKS yang dibeli untuk anaknya. 

    "Iya, ada sekira 8 LKS yang harga setiap LKS itu Rp. 15.000 dan ditambah 1 LKS lagi yang harga Rp. 25.000", jelas MI.

    Selaku orang tua siswa, MI menjelaskan jika di sekolah tersebut ada 3 anaknya menuntut ilmu, dan kalau masing - masing membeli buku LKS maka harus mengeluarkan uang sejumlah kurang lebih Rp. 390.000, -.

    "Buku paket yang dibeli pakai dana BOS, mau dikemanakan? Bukannya sudah materi serta latihan soal di dalam buku paket yang dibeli pakai dana BOS", kesal MI,  

    Terpisah, dikonfirmasi hari ini ke salah satu orang tua siswa SMP Negeri, PF mengatakan bahwa ada 7 LKS untuk 7 mata pelajaran yang dibeli anaknya. 

    "Satu paket LKS sekira 7 sampai 8 mata pelajaran harganya RP. 150.000", ungkap PF.

    Sementara penelusuran lebih jauh hari ini, salah satu orang tua siswa di SDN 2 Rantepao berinisial Rn, mengatakan hal yang sama, tapi lebih parahnya ada juga foto copy buku bahan ajar yang dibeli seharga Rp. 80.000.

    "Foto Copy buku paket dibayar langsung ke guru cuma tidak ada kwitansi diberikan dan harganya juga kalau tidak salah ingat sekira Rp. 80.000 setiap siswa khusus kelas IV. 

    Lanjut kata Rn, bahwa kalau untuk buku LKS diarahkan beli di tempat foto copy sebelum jembatan Singki'. 

    " Untuk buku LKS hanya diarahkan ke tempat foto copy yang sebelum jembatan Singki'. Harganya kalau tidak salah ingat karena tidak ada diberikan bukti kwitansi, kisaran Ro .105.000, untuk 7 LKS", beber Rn.

    Hasil penelusuran juga di 3 sekolah SD Negeri, diketahui penerbit dari LKS itu sama semua yang diduga sepertinya sudah diarahkan oleh satu oknum 

    Polemik inipun saat dilakukan penelusuran informasi, diketahui dari salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa ada surat rekomendasi oknum staf khusus Bupati Toraja Utara, yang ditujukan ke semua sekolah jenjang SD dan SMP di Toraja Utara. 

    Dalam surat rekomendasi tersebut dijelaskan menunjuk salah satu penyedia untuk bekerjasama dengan pihak sekolah dalam pengadaan ATK. 

    Di kesempatan berbeda, saat dikonfirmasi sebelumnya pada hari Rabu (3/8) 2022) Kepala Seksi Kurikulum bidang SD, dinas Pendidikan, Yunus Malia, mengatakan jika dilarang bagi pihak sekolah baik kepala sekolah maupun guru untuk menjual LKS kepada para siswa.

    Di kesempatan yang sama juga, saat dikonfirmasi ke Kabid Kabid PTK Dinas Pendidikan Toraja Utara, Otto M. Toding Allo, juga mengatakan bahwa itu sudah dilarang penjualan LKS di setiap sekolah kepada para siswa. 

    Pernyataan Kepala seksi Kurikulum bidang SD bersama Kabid PTK Dinas Pendidikan Toraja Utara, tersebut diperkuat juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 

    Dalam PP 17 Tahun 2010 tersebut pada pasal 181 bagian (a) sangat jelas diterangkan bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. 

    Begitu juga bagi Komite Sekolah sebagaimana pada Permendikbud 75 tahun 2016 pasal 12 bagian (a) , dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

    (Widian) 

    toraja utara pendidikan lks siswa jual lks dinas pendidikan buku
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Kolaborasi KKNTDW, UPRI Susul Ratusan Perguruan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama, Momen Penuh Harapan dan Semangat Baru
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Inovasi KANDAYYA dan WIN DIESEL Semen Tonasa Bersinar di Panggung Internasional

    Ikuti Kami