Sukabumi - Menteri LHK Siti Nurbaya melantik 57 anggota Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC), yang akan ditempatkan untuk memperkuat 16 Brigade SPORC yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan begitu, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan dapat lebih optimal.
Keberadaan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) memiliki peran penting dalam penindakan terhadap pelaku kejahatan di sektor kehutanan. Mereka berupaya mencegah tindakan yang berpotensi merusak negara dan mengancam kehidupan masyarakat, ekosistem serta keanekaragaman hayati.
Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan, tugas ini tidak akan mudah. Namun dengan sinergitas bersama segenap elemen masyarakat, semua akan bisa diselesaikan, demi hutan lestari dan masyarakat sejahtera.
"Untuk itu, kami menghimbau jajaran kehutanan dari mulai tingkat pusat, tingkat daerah dan tingkat tapak, dapat bekerjasama dengan SPORC dalam rangka mengawal peraturan perundangan-undangan dan tentu saja aktif menjaga keamanan hutan dan kawasan hutan agar tetap lestari, " ujar Menteri Siti saat menjadi Inspektur Upacara Penutupan Pelatihan SPORC Angkatan Ke-IV Tahun 2021, di Sukabumi, Sabtu (11/12/2021).
"Terakhir, perlu saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang paling utama, kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi. Lakukan tugas secara persuasif dan humanis, namun harus tetap waspada dan cepat tanggap dan tegas dalam menangani berbagai pelanggaran hukum di bidang kehutanan dengan menjaga profesionalitas dan kepercayaan rakyat, " pesan Menteri Siti.
Semoga dengan pelantikan anggota SPORC ini dapat menjaga kelestarian alam dan lingkungan di seluruh Indonesia.