Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus LH ke Kejaksaan Negeri Tolitoli 

    Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus LH ke Kejaksaan Negeri Tolitoli 

    PALU- Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melimpahkan perkara (Tahap II) terkait kasus Lingkungan Hidup berupa penebangan dan perusakan kawasan Mangrove yang melibatkan ZND (51) alias Sarkodes Kepala Desa Sandana Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah. Jumat, 16 Desember 2022 

    Sebelumnya pada Jumat tanggal 2 Desember 2022, berkas Perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dengan nomor B-2777/P.2.4/Eku.1/12/2022 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah. Menurut keterangan ahli, kerugian negara yang ditimbulkan dari pembabatan mangrove yang terjadi di Desa Sendana Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah seluas sekita 0.9 Ha tersebut berjumlah sekitar 6, 9 M. 

    Berdasarkan hasil penyelidikan perkara pidana, tersangka ZND telah melanggar Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan terangcam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. 

    Kepala Balai Gakkum LHK Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti dari kasus perusakan lingkungan berupa penebangan mangrove telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. 

    "Ditetapkannya Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus perusakan mangrove ini, menjadi pelajaran bagi pemangku jabatan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatannya. Sekaligus juga menjadi efek jera bagi orang-orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup, ” tegas Dodi.

    gakkum klhk mangrove
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Danrindam XIV/Hasanuddin Tutup Diklat Integrasi...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sorak Sorak Kemenangan Menggelegar, Masyarakat Ance Dukung Penuh Andi Ina-Abustan Paslon Urut 03
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami